Berdasarkan SK ini UMK Bintan yang pada tahun lalu sebesar Rp4.207.762 naik menjadi Rp4.583.221, atau mengalami kenaikan 8,92 persen.
Adapun SK Gubernur untuk UMK Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas masing-masing berdasarkan SK Gubernur nomor 1334, 1335, 1336 dan 1337 tahun 2025.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut UMK Kabupaten Karimun tahun 2026 ditetapkannya sebesar Rp4.241.935, baik 7,22 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp3.956.475
Kemudian UMK Kabupaten Lingga juga naik dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 di tahun 2026, atau naik 7,06%.
Baca Juga: Pejabat Diminta Tingkatkan Kinerja, Walikota Tanjungpinang Lantik 14 Pejabat Fungsional
UMK Kabupaten Natuna dan Anambas juga sama mengalami kenaikan. UMK Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau naik 6,96 persen.
Dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851 atau naik 4,77 persen.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK untuk Kabupaten Karimun yakni nomor 1338 tahun 2025.
Dengan ditetapkan naik sebesar 7,28 persen dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268.
Sedangkan UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas sama seperti tahun sebelumnya di angka Rp4.219.165.***