KLIKREAD.COM, Bintan - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan menerima remisi khusus hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
42 WBP yang diajukan, sebanyak 35 orang memenuhi syarat, sedangkan 7 WBP lainnya tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Tenyata Inilah Dampak Buruk Jika Filter Udara Mobil Dibiarkan Tetap Kotor
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, WBP yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik.
WBP terus aktif mengikuti program pembinaan keagamaan, kepribadian, dan melengkapi persyaratan administratif.
Baca Juga: Jika Membeli Mobil Bekas, Sebaiknya Segera Ganti Filter AC Demi Kesehatan
“35 orang ini diusulkan sebagai Remisi Khusus 1 (RK1). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Untung, Jumat 19 Desember 2025.
Lalu, ada 10 WBP lain dari Rutan/Lapas yang juga ikut diusulkan Remisi Nataru.
"10 WBP telah menjalani hukuman di tempat asal dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," tuturnya.
Baca Juga: Segera Kenali Gejala Awal Kerusakan Fuel Pump Dimulai dengan Melemah
Dari total 45 WBP yang berada di Lapas Tanjungpinang, 13 orang kasus narkotika, 23 kasus perlindungan anak. Selanjutnya 2 pembunuhan, 4 pencurian, 1 korupsi, 1 kasus PMI, dan 1 kasus ITE.
“Kita masih menunggu persetujuan resmi terkait remisi Nataru ini,” tutupnya.