kepri

Polresta Tanjungpinang Siaga Pengawasan Distribusi Kebutuhan Bahan Pokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:47 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

“Jika masih dibutuhkan barang impor, prosesnya tetap harus sesuai ketentuan. Bagi pelaku usaha yang belum memahami proses administrasi, kami siap memberikan asistensi,” pungkasnya.

Dijelaskan Joko, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ), sehingga semua barang impor yang masuk ke sana kewajiban impornya belum diselesaikan dan baru dapat diselesaikan saat keluar dari kawasan tersebut.

Artinya, kata dia, ketika barang dikirim dari Batam ke Tanjungpinang, kewajiban pabeannya harus diselesaikan.

Baca Juga: Relawan Medis RSBP Batam Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Termasuk membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta memenuhi ketentuan pembatasan yang berlaku.

Hal yang sama juga berlaku bagi barang lokal.

Jika barang lokal masuk ke Batam, maka dokumen kepabeanan tetap diperlukan karena PPN dan kewajiban lainnya harus diselesaikan sebelum barang keluar.

“Solusi yang kami sampaikan, jalur distribusi barang lokal bisa diubah, misalnya dikirim langsung dari Jakarta ke Tanjungpinang.

Baca Juga: Momentum HJB ke-196, Walikota Ajak Renungkan Kembali Sejarah Berdirinya Kota Batam

Hal ini tidak memerlukan dokumen kepabeanan, sehingga proses pengiriman menjadi lebih cepat,” ucap Joko lagi.

Sementara pertemuan turut dihadiri Kepala DP3 Robert Lukman, Kadisdagin Riany, para staf ahli pemko, ketua dan wakil ketua asosiasi distributor bahan pokok.

Serta Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang. ***

Halaman:

Tags

Terkini