Sebagian besar kasus melibatkan pelanggaran di bidang cukai, perdagangan pakaian bekas, serta impor barang tanpa dokumen resmi.
“Peningkatan jumlah penindakan ini bukan karena pelanggaran bertambah, tetapi karena sistem pengawasan kami semakin tanggap dan cepat menindak,” kata Zaky.
Kinerja penindakan tersebut turut berlanjut ke tahap penyidikan.
Bea Cukai Batam mencatat telah melakukan 22 penyidikan kasus pidana kepabeanan dan cukai selama sepuluh bulan terakhir, meningkat 57 persen dari tahun 2024.
Dari jumlah itu, 12 perkara telah berstatus P-21, atau lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Tak hanya pendekatan pidana, Bea Cukai Batam juga menempuh jalur penyelesaian administratif bagi pelanggaran ringan di bidang cukai.
Baca Juga: Program TMMD TNI AL Hadir Guna Mempercepat Pembangunan Daerah Sekaligus Perkuat Ketahanan Wilayah
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 42 laporan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium, dengan nilai sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Langkah ini diterapkan untuk menegakkan aturan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kami berupaya menegakkan hukum dengan adil, tanpa menimbulkan efek ekonomi yang kontraproduktif,” katanya.
Peningkatan kinerja pengawasan dan penindakan itu berdampak langsung pada penerimaan negara.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan Rp755,87 miliar, atau 167 persen dari target tahunan sebesar Rp452,33 miliar.
Rinciannya, Bea Masuk menyumbang Rp325,31 miliar, Bea Keluar Rp369,12 miliar, dan Cukai Rp61,44 miliar.