kepri

Lindungi Generasi Muda, Pemko Tanjungpinang Dukung Penuh Langkah Kejati dan Kejari Berantas Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:54 WIB
Walikota Tanjungpinang,Lis Darmansyah. (dok:Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyatakan Pemko Tanjungpinang mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Yakni dalam proses menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.

Pernyataan Lis saat menghadiri acara menyambut Kunjungan Kerja Kepala Kejati Kepri di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Walikota Nilai Tokoh Agama Garda Terdepan Membina Umat dan Wujudkan Visa Batam Bandar Dunia Madani

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di antaranya sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender serta disaksikan oleh seluruh tamu undangan

Lis pada kesempatan itu mengapresiasi langkah dilakukan Kejati dan Kejari dinilainya hal tersebut dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Tuntaskan Banjir di Batam, Walikota Amsakar Tinjau Langsung Pengerjaan Box Culvert di Simpang Helm Batam Centre

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi simbol komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Dalam hal ini Pemko Tanjungpinang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat langkah preventif dan edukatif,” ujar Lis.

Lis juga menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang menyambut baik kunjungan kerja Kepala Kejati Kepri.

Baca Juga: Lapas Batam Panen 170 Kg Bayam, Wujud Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dan kegiatan ini menjadi momentum sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarinstansi dan sinergitas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya supremasi hukum di daerah.***

Terkini