KLIKREAD.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara Gordon Hassler Silalahi dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Ikhwan Rotib Nasution, Hendri, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo dan Yuyun dari BP Batam, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis, 17 September 2025.
Kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, mengungkapkan bahwa keterangan saksi Yuyun dari BP Batam membuktikan bahwa Gordon telah bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya.
"Klien kami telah bekerja sesuai dengan tugasnya. Dan itu dikuatkan oleh saksi Yuyun," katanya.
Baca Juga: Dilaporkan Reza Gladys, Artis Nikita Mirzani Klaim Alami Banyak Kerugian
Namun, Niko Nixon juga menyayangkan klaim kerugian hingga mencapai angka milyaran rupiah yang diajukan oleh Hendri.
Menurutnya, tidak ada laporan atau bukti yang mendukung atas klaim tersebut.
"Kami tidak menemukan bukti bahwa ada kerugian hingga milyaran rupiah. Bahkan, keterangan saksi membuktikan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh persoalan internal di PT ABHI, bukan karena kesalahan Gordon," jelasnya.
Baca Juga: Segera Dibutuhkan untuk Posisi Marketing Provider Internet Batam di PT Sigma Solusi Servis
Selain itu,Niko Nixon juga mempertanyakan laporan yang diajukan oleh Ikhwan di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang tanpa disertai surat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo.
"Ini adalah pelanggaran aturan yang serius. Seharusnya, pihak kepolisian tidak menerima laporan tersebut tanpa ada kuasa," tambahnya.
Dalam keterangannya, Niko Nixon juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian perusahaan dalam kasus ini.
Baca Juga: PT Sinarmas MSIG Life Membuka Kesempatan untuk Berkarier pada Posisi Bancassurance Consultant
Uang yang dibayarkan kepada Gordon sebesar Rp 20 juta itu adalah upah yang sah untuk jasa.
"Jadi, tidak benar ada kerugian dari mereka. Itu harus disampaikan, tidak ada kerugian perusahaan dalam hal ini karena airnya masuk berdasarkan RAB yang diurus oleh Gordon," pungkasnya.***