KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, Walikota Batam Amsakar Achmad, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penandatangan dilakukan di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 18 September 2025.
Saat itu juga hadir Bupati Karimun, Iskandarsyah, sebagai langkah bersama dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
Baca Juga: Terkait Program Pemagangan Nasional, Kepri Siap Serap 500 Peserta di Sektor Pariwisata
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan, bahwa MoU ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, baik untuk saat ini maupun masa depan,” ujarnya.
Amsakar menekankan bahwa pemerintah harus selalu hadir di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tepis Isu Dikelola Swasta, Gubernur Kepri Tegaskan Taman Gurindam Dua Belas Gratis
Terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan zaman.
Menurutnya, pelayanan publik yang diberikan harus adaptif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Khusus di Batam, seluruh pelayanan perizinan telah berjalan sesuai standar normatif yang berlaku.
Prinsipnya, kinerja organisasi kita berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan konsennya Ombudsman RI,” tegasnya.
Baca Juga: Walikota Amsakar Isi PKKMB di UB, Beri Tips Mahasiswa Kunci Kiat Menuju Sukses
Ia berharap, melalui MoU ini, Pemko Batam bersama Ombudsman RI dapat membangun sinergi yang lebih kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.