kepri

Beri Akses Berkeadilan pada Masyarakat Kurang Mampu, Kanwil Kemenkumham Kepri akan Bentuk Posbankum di Kelurahan se Kota Tanjungpinang

Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama Kanwil Kemenkumham Kepri usai audiensi pembentukan Posbankum di setiap kelurahan. (foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Ia menerangkan, di setiap Posbankum akan ditempatkan paralegal yang merupakan warga setempat dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan.

Paralegal tersebut akan diberikan pendidikan khusus terkait hukum, terutama perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: BP Batam Gelar FGD untuk Meningkatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan yang Efektif

Sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tugas dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.

Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang agar keberadaan Posbankum di setiap kelurahan bisa segera terwujud.

Baca Juga: Wagub Kepri Apresiasi Upaya Perkumpulan Keluarga Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau

Dengan begitu, warga yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum dengan lebih mudah,” tambahnya.

Selain itu, Edison juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepri siap membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam aspek lain.

Khususnya perlindungan kekayaan intelektual bagi kawasan wisata, produk adat istiadat, dan ciri khas Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ditetapkan Sebesar Rp3.933 Triliun

Sementara itu, Walikota Lis Darmansyah sendiri menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan.***

Halaman:

Tags

Terkini