kepri

Walikota Batam Keluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan memaparkan, bahwa penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja

 

KLIKREAD.COM, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran tentang perubahan pertama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan memaparkan, bahwa penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga: Begini Cara Nudah Menghilangkan Baret Halus Dibodi Mobil

"Sesuai surat edaran dari Bapak Wali Kota Batam, jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari," kata Rudi.

Untuk itu sesuai dengan surat edaran tersebut setelah kita merayakan HUT ke 80 kemerdekaan RI tingkat Kota Batam, hari Senin, 18 Agustus 2025 kita akan libur bersama.

Meski begitu, ia melanjutkan, bahwa pegawai Pemerintah Kota Batam dilarang keras untuk memperpanjang hari libur, khususnya di bulan agustus ini.

Baca Juga: Terjadi Ban Mobil Bunyi Bising Saat Melaju, Ternya Inilah Penyebabnya

"Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada semua pengelola destinasi wisata baik wisata pantai, water park atau pusat perbelanjaan supaya mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menyediakan fasilitas respon darurat karena diperkirakan akan terjadi lonjakan pengunjung saat hari libur dimaksud", harap Rudi di sela-sela persiapan rangkaian HUT RI di dataran Engku Putri.

Hari Selasa, 19 Agustus 2025, semua unit layanan publik telah kembali normal.

"Pegawai dilarang keras untuk memperpanjang libur. Nanti akan ada pengawasan melekat oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dab dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam secara berjenjang," ujarnya.

Baca Juga: Terdapat 3 Komponen Mobil Bisa Berkarat Jika Terabas Banjir

Selain itu, Rudi memastikan, bahwa pegawai jaga dan frontliner tetap melayani masyarakat di hari libut.

Halaman:

Tags

Terkini