KLIKREAD.COM, Bintan - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara simbolis berikan remisi Hari Kemerdekaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se Provinsi Kepri.
Gubernur Ansar menyampaikan, pemberian remisi bukan suatu hal kemudahan bagi narapidana untuk bebas, melainkan suatu instrumen dan wahana normatif agar meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.
Baca Juga: Gubernur Ansar Serahkan Remisi Kemerdekaan Seluruh Narapidana di Kepri
"Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan
dalam proses reintegrasi sosial, guna melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat," kata Gubernur Ansar, Minggu 17 Agustus 2025 di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Berdasarakan data, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berikan Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan sebanyak 609 warga binaan.
Baca Juga: Tottenham Kejar Eberechi Eze, Negosiasi dengan Crystal Palace Tunjukkan Kemajuan
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat Administratif dan Substantif.
"Total narapidana kita sebanyak 713 orang, dan 609 yang memenuhi syarat Administratif dan Substantif. Lalu, narapidana yang tidak termasuk diantaranya sedang menjalani kurungan disiplin (Register F), pidana seumur hidup, pidana mati, dan menjalani kurungan uang pengganti, " kata Kalapas Bejo, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Urusan Keuangan Nyaman untuk Ramalan Zodiak Capricorn Senin, 18 Agustus 2025
Kalapas Bejo menambahkan untuk para narapidana yang masih menjalani pembinaan agar selalu menaati tata tertib selama menjalani pembinaan.
"Karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diemban didalam Lapas adalah bekal ilmu yang bakal dibawa setelah bebas nanti," tutupnya.