KLIKREAD.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan ini untuk memediasi persoalan perlindungan konsumen yang melibatkan warga bernama Canginih, dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH.
Baca Juga: Ustadz Jefrizal Berikan Tausiah kepada ASN Diskominfotik Rohil: Jaga Tali Silaturahim dan Kekompakan
Hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I Jelvin Tan, serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa, Muhammad Fadhli, Tumbur Hutasoit, dan Anwar Anas.
Kemudian perwakilan dari kepolisian juga turut mengikuti jalannya rapat.
Dalam keterangannya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen.
Kasus mencuat setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam.
Baca Juga: Lapas Batam Terima Kunjungan Delegasi Penjara Simpang Renggam Malaysia
Mobil tersebut diduga memiliki permasalahan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.
“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival.
Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga: Danrem Bambang Serahkan Mobil Maung ke Tiga Satuan di Wilayah Korem 033/WP