KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerapkan kembali kebijakan aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Aturan Jam belajar malam ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Karena kebijakan ini dinilai mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman.
Baca Juga: Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik
Hal tersebut dibahas dalam Dialog Publik Walikota Tanjungpingan melalui RRI Tanjungpinang, Rabu, 2 Juli 2025.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.
Ia sempat menerapkannya saat periode pertama kepemimpinannya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015.
Hasilnya, menurut Lis, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja.
Khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi.
Tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik.
Baca Juga: Amsakar Lantik dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur RSBP Batam, Berikan Pelayanan Terbaik
Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,” ujarnya.