Ia mengaku, seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, Sabu 32,94 gram dan Ganja kering 78,15 gram," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar," tutupnya.