KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Bertempat di lobby Mapolsek Batam Kota, dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) yang terjadi beberapa waktu lalu, Rabu, 4 Juni 2025.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dan didampingi oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Polsek Batam Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah bagi Orang Tua Meninggal Dianjurkan dalam Islam
Dalam penjelasannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang korban di wilayah Batam Kota.
Kejadian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Agung Podomoro Line, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mengincar secara acak pengendara sepeda motor wanita yang sedang membawa tas.
Setelah mendekati korban, pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas sandang yang dikenakan korban di pergelangan tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota dibantu oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana, dan Panit Opsnal I Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Lora Septiandari, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama MAS (22), di kawasan Pasar Jodoh.
Baca Juga: Batam Jadi Tujuan Investasi, Walikota Optimis Ekonomi Batam akan Semakin Maju
Selanjutnya dari pengembangan, tersangka kedua, DS (28), diamankan di tempat kosnya di Bengkong Indah, beserta barang bukti milik korban.