“Ponton sebagai sarana utama naik turun penumpang telah kami rawat ulang dengan replanting. Bahkan trestle khusus keberangkatan juga sudah aktif sejak Nataru,” tambahnya.
Alfensius menambahkan, SBP kini telah mengimplementasikan sistem manajemen yang sesuai regulasi nasional dan terus berbenah untuk menjamin kenyamanan pengguna jasa.
Diinformasikan, Terminal SBP baru mendapatkan penghargaan dari Kemenhub RI Prima Madya (Terkait Pelayanan Fasilitas Pelabuhan).
Hal ini disampaikan TMT 01 Juni 2025, kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan atau masayarakat,
bahwa penyesuaian tarif pass terminal internasional penumpang SBP.
1. Warga Negara Asing (WNA): Rp. 100.000
2. Warga Negara Indonesia (WNI) : Rp. 75.000
Hal ini dilakukan demi peningkatan pelayanan agar pelabuhan semakin prima, dan berkesinambungan di SBP Tanjungpinang.