KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terus melakukan razia rutin terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum.
Seperti pada Kamis 15 Mei 2025, Satpol PP Lapak PKL menertibkanLapak PKL berada di kawasan Jalan Adi Sucipto KM 10.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Yakni tentang Ketertiban Umum, sekaligus upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terganggu oleh aktivitas berdagang yang tidak sesuai peruntukannya.
“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga merusak estetika kota dan mengganggu keteraturan lingkungan.
Banyak pedagang meninggalkan gerobak, alat masak, dan barang dagangan begitu saja setelah berjualan.
Hal ini tentunya menimbulkan kesan semrawut di ruang publik,” ujarnya.
Penertiban di lapangan dipimpin Kepala Bidang Trantib, Irwan Yakub, bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Singgih Prawiro Hermawan.
Tim turut didampingi staf Kelurahan Pinang Kencana serta RT setempat.
Dari hasil penertiban, petugas mendapati tiga lapak PKL berdiri di atas fasilitas umum di wilayah RT 001/RW 001.
Dua di antaranya dibongkar dan barang-barangnya dikembalikan kepada pemilik.