kepri

Terkesan Semraut, Satpol PP Tanjungpinang Copot Pamflet dan Spanduk Dipasang Sembarangan di Sejumlah Titik

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:23 WIB
Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah pamflet dipasang sembarangan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan pamflet dan spanduk dipasang secara sembarangan di sejumlah lokasi.

Pamflet terkesan semraut itu dipasang seperti pada pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas di kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Trantib, Irwan Yakub, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemasangan pamflet di tempat yang tidak semestinya.

Baca Juga: Lis Ajak GOW Perkuat Peran Perempuan Tingkatkan Perekonomian di Kota Tanjungpinang

Hal ini menciptakan kesan semrawut, merusak estetika kota, serta mengganggu ketertiban umum.

“Ini juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum,” ujar Irwan, Rabu 14 Mei 2025.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi atau promosi, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan keteraturan kota.

Baca Juga: Pemko Batam Komitmen Dukung UMKM dan IKM agar Tumbuh Lebih Mandiri dan Berdaya Saing Tinggi

“Saatnya kita berbenah bersama, membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Tentunya kondisi kota harus lebih berbudaya, indah, dan aman,” tutupnya.***

Tags

Terkini