KLIKREAD.COM, Bintan – KPU Kabupaten Bintan mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebesar Rp3,4 miliar, Rabu 7 Mei 2025.
“Kami resmi melaporkan pelaksanaan pilkada 2024, sekaligus pengembalian sisa penggunaan anggaran pilkada tahun lalu,” ujar Ketua KPU Bintan, Haris Daulay di kantor Bupati Bintan,
Haris menjelaskan total anggaran hibah pilkada 2024 dari Pemkab Bintan yang dialokasikan untuk KPU sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Pendidikan, Pemkab Bintan Realisasikan Program Sekolah Rakyat
Ia menyebut dari mulai tahapan pelaksanaan hingga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih.
Dimana, KPU Bintan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp11,5 miliar (76,8 persen).
Sehingga total ada pengembalian sisa anggaran sebesar Rp3,4 miliar (23,20 persen).
Menurutnya pengembalian sisa anggaran pilkada tahun lalu itu dipengaruhi beberapa kegiatan tahapan pelaksananan pilkada di Bintan tidak sesuai perencanaan awal.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Ungkap Penangkapan Tersangka Kejahatan Curas dan Curanmor
Diketahui anggaran TPS yang awalnya rencanakan untuk 400 TPS, berkurang menjadi 270 TPS.
Hal ini dikarenakn adanya kebijakan KPU RI, terkait penambahan jumlah maksimum pemilih per TPS dari 300 orang menjadi 600 orang.
Kondisi ini tentu berdampak pada pengurangan realisasi anggaran TPS di pilkada 2024.
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kios dan Lapak Kosong di Persimpangan Jalan
Selain itu, KPU Bintan mulanya juga mengalokasikan anggaran untuk empat pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai dari verifikasi, pemeriksaan kesehatan sampai memfasilitasi alat peraga kampanye.