KLIKREAD.COM, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana kejatahan dengan dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejahatan dilakukan oleh dua orang tersangka yang sama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kios dan Lapak Kosong di Persimpangan Jalan
Dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Selasa sore 6 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar, Batam.
Diduga telah melakukan dua kejahatan berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Segera Tata Ulang PKL Berjualan di Sekitar Pasar Bintan Centre
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita berinisial S (26) terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di jalan umum sebelah Hotel Planet Holiday, Sungai Jodoh.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting setelah ditarik secara paksa oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka J berperan sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial JA, masih dalam pencarian (DPO).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka J juga terlibat dalam tindak pidana curanmor yang terjadi di depan kosan korban di kawasan Kopkar PLN, Batam Kota, pada Jumat malam, 18 April 2025.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinnag Ajak OPD Bergerak Bersama Puluhkan Ekonomi Lesu
Korban, KF (25), kehilangan sepeda motornya yang telah dikunci stang dan digembok cakram.