KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL), Selasa 6 Mei 2025.
Lapak tersebut terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penertiban dilakukan bersama unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Segera Tata Ulang PKL Berjualan di Sekitar Pasar Bintan Centre
Kios dan lapak yang ditinggalkan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang ramai.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menjelaskan penertiban kios dan lapak di ruas jalan merupakan bagian upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait Ketertiban Umum.
Langkah ini juga bertujuan menjaga estetika kota.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinnag Ajak OPD Bergerak Bersama Puluhkan Ekonomi Lesu
“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza.
Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.
Akib mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan.***