kepri

BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 2 Mei 2025 | 20:14 WIB
Tim Penertiban lahan di Tanjung Banon sudah sesuai prosedur hukum. (Foto: Humas BP Batam)

KLIKREAD.COM, Batam – BP Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga di Tanjung Banon berlangsung Jumat 2 Mei 2025, telah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ia menyampaikan bahwa tim melaksanakan penertiban tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia mengatakan, bahwa tim yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat.

Baca Juga: Sekda Bintan Sebut Reses Jadi Wadah Efektif Jaring Aspirasi

Serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam, lanjut Ariastuty, juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih menghuni area penertiban.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2025

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini.

Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batam Kota Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini