KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Hasil pemeriksaan dilakukan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, JA (oknum wartawan) dan rekannya inisial Y (oknum pegawai bandara Tanjungpinang) mengaku mengkonsumsi narkoba.
Begitu pula dari hasil tes urine dilakukan, kedua tersangka dinyatakan positif pengguna narkoba.
Demikian dikatakan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada awak media, Sabtu 26 April 2025.
“Hasil tes urine didapati kedua tersangka positif menggunakan narkoba.
Kemudian, keduanya juga mengaku merupakan pemakai aktif mengkonsumsi narkoba,”ujarnya.
Lebih lanjut AKP Lajun menjelaskan, bahwa pengakuan dari dua tersangka tersebut mendapat narkoba untuk di konsumsi secara bersama-sama.
“Jadi pengungkapan kasus berawal penangkapan tersangka Y di Parkiran Wisma Pesona di Jalan D.I. Panjaitan KM. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang," katanya.
Baca Juga: Kegiatan MTQH XIX tingkat Kota Tanjungpinang Bawa Berkah bagi Pelaku UKM
Dijelaskannya, bahwa kronologis penangkapan bermula pada Selasa 22 April 2025, sekira pukul 14.10 WIB, di Wisma Pesona.
Saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial Y.
“Penangkapan dilakukan sehubungan adanya informasi seorang laki laki tersebut di duga memiliki, menguasai Narkotika 1 paket berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga: Lis Ajak Pengurus Kwarcab Bersinergi Tumbuh Kembangkan Gairah Pramuka di Kota Tanjungpinang
Dan juga 1 butir tablet berlogo Maybach warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas AKP Lajun.