KLIKREAD.COM, Bintan - Polisi berhasil ringkus pria F (62) kasus penikaman di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Minggu 20 April 2025 malam.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani membenarkan bahwa kejadian tersebut di sebuah rumah kontraka di Desa Galang Batang.
“Kurun waktu 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Yunita, Selasa 22 April 2025.
Baca Juga: Dinilai Beri Dampak Perekonomian Daerah, Lis Sayangkan Penutupan Matahari di TCC
Kapolres menerangkan, pelaku F diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap korban R (51) yang tak lain kawan lama pelaku dan pernah tinggal satu kos.
"Motiv pelaku karena cemburu, karena wanita yang disukainya sering ngobrol bersama korban," terangnya.
Singkatnya, disaat korban sedang duduk diteras depan rumah kontrakannya tiba-tiba pelaku datang langsung membacok wajah korban dengan sebilah parang, dan pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga: Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak
"Korban langsung dilarikan kerumah sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang," tutupnya.
Diketahui, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***