Lis : MTQH dan Pawai Taaruf Tak Sekadar Syiar Agama, Namun Momentum Memberantas Buta Huruf Al Quran

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 21 April 2025 | 17:42 WIB
 Walikota Batam Lis Darmansyah membuka kegiatan bazar mengisi kegiatan MTQH Ke XIX tingkat Kota Tanjungpinang.
Walikota Batam Lis Darmansyah membuka kegiatan bazar mengisi kegiatan MTQH Ke XIX tingkat Kota Tanjungpinang.

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menegaskan kegiatan Pawai Taaruf dan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) tak sekedar syiar agama Islam saja.

Melainkan menjadikan momentum untuk memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam memberantas buta huruf Al Quran.

Kegiatan Pawai Taaruf yang menjadi bagian dari rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XIX tingkat Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Tingkatkan 25 Keterampilan Dasar Kesehatan, Dinkes Tanjungpinang Gelar Orientasi Kader Posyandu

Berlangsung meriah di kawasan Melayu Square, Tepi Laut, Senin 21 April 2025.

Lis Darmansyah, menyebut baik meskipun acara ini digelar dengan kesederhanaan, namun tidak mengurangi makna penting yang terkandung di dalamnya.

"Melihat kondisi saat ini, kami melaksanakan pawai ini sesederhana mungkin.

Namun tidak mengurangi makna dari pelaksanaan MTQH," ujar Lis usai pawai.

Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk semakin memperkuat keimanan dan ketakwaan umat Islam.

"Ini adalah upaya kami untuk memberikan semangat bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi buta huruf Al-Qur'an.

Baca Juga: Menandai Dimulainya MTQH ke XIX, Sekda Kota Tanjungpinang Lepas Pawai Taaruf

Kami berharap MTQH dapat memperkokoh keimanan kita," tambah Lis.

Selain itu, Lis juga menyebutkan bahwa kegiatan keagamaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor ekonomi.

Walaupun belum sepenuhnya maksimal, ia optimis acara ini dapat menggerakkan perekonomian, terutama di sekitar kawasan acara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X