KLIKREAD.COM,Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah menyusun kebijakan strategis dalam rangka penataan ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penataan kelembagaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Baca Juga: Kegiatan MTQH Tingkat Kota Batam akan Melibatkan Pelaku UMK
Berdasarkan regulasi tersebut, pembentukan RT dan RW cukup ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dan juga menggantinya dengan Perwako baru sebagai dasar hukum penataan kelembagaan RT dan RW.
“Dulu dasar hukumnya Perda, sekarang cukup dengan Perwako.
Baca Juga: Polsek Bulang Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sulap Lahan Kosong Jadi Ladang Sayuran
Maka ketika Perda dicabut, otomatis Perwako lama tidak berlaku dan perlu diganti,” ujar Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Saat itu Lis memimpin rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang di ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Walikota, Rabu 9 April 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Zulhidayat, para asisten, staf ahli, sekretaris Bappelitbang, kepala Bagian Pemerintahan, serta seluruh camat dan lurah.***