Baca Juga: Semester Baru Dimulai, Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Digaungkan di Batam
Apabila menemukan indikasi tindak pidana atau gangguan ketertiban, warga dapat segera melapor melalui Layanan Polisi 110 yang bisa diakses gratis selama 24 jam.***
Artikel Terkait
MELUNCUR! Sepeda Listrik NIU GQi C3, Jarak Tempuh Capai 100 Kilometer
Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan TRC, Tekan Tindak Pidana 3C Dan Tertibkan Ketertiban Umum