Penertiban Sesuai Aturan, Diskominfo Bantah Pemko Batam Tidak Pernah Ada Persetujuan Berjualan di ROW Jalan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Mei 2026 | 14:26 WIB
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Batam.(dok.Foto: Diskominfo Batam)
Rudi Panjaitan, Kadiskominfo Batam.(dok.Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah, tidak ada memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apapun untuk melakukan aktivitas berjualan di ruang (ROW) milik jalan.

Bantahan tersebut disampaikan Plh Walikota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Selasa 26 Mei 2026.

Hal ini juga mengklarifikasi atas informasi yang beredar terkait adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang aau ROW milik jalan.

Baca Juga: Sinergi Lintas Instansi, Lapas Batam Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Yakni berada di Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh Pemerintah.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan.

Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi.

Sementara sebelumnya Pemko Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penertiban guna memastikan tak akan lagi memberikan izin ROW jalan untuk kegiatan usaha.

ROW jalan hanya untuk peghijauan guna menjaga lingkungan di Batam tetap asri dan hijau.

Baca Juga: Kemenhub Apresiasi Batam Dinilai Progresif Bangun Transportasi Publik Secara Mandiri

Hal ini guna mengembalikan ROW jalan tersebu sesuai yang diperuntukannya.

Bahkan sejumlah ROW jalan mulai dibenahi dan telah dihiasi tanaman hias agar terlihat indah dan asri serta nyaman bagi para pejalan kaki.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X