Lis juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mendukung program nasional pengurangan sampah.
Termasuk melalui kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemko Tanjungpinang Lakukan Operasi Pasar dan Bazar Murah Secara Berkelanjutan
“Kami telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,
Sebagai bagian dari upaya mendukung program diet plastik dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Lis.***
Artikel Terkait
DPRD Batam Buka Masa Sidang III 2026, Ini Agendanya
Kamaluddin Apresiasi Aksi Damai Buruh dan Gerakan Batam Bersih
Bunda PAUD Ingatkan Setiap Anak Miliki Karakter dan Minat Berbeda, Guru Perlu Mengarahkan dan Pendekatan Tepat
Walikota Amsakar Tegaskan Pentingnya Pembangunan Spiritual Sebagai Fondasi Wujudkan Batam Bandar Dunia Madani
Lindungi Data Pribadi, Kadiskominfo Batam Imbau Masyarakat Waspada Maraknya Praktik Pinjol Ilegal
Pemko Tanjungpinang dan KPU Kolaborasi Pemutakhiran Data Pemilu dan Kartu Berbenah
Tekan Inflasi, Pemko Tanjungpinang Lakukan Operasi Pasar dan Bazar Murah Secara Berkelanjutan
Penerapan Kebijakan WFH, Pemko Tanjungpinang Evaluasi dan Pantau Melalui Sistem Presensi Pegawai
Wagub Kepri Tegaskan BUMD Miliki Peran Strategis Motor Penggerak Ekonomi dan Tingkatkan PAD
Dwi Ajeng Komitmen Dorong Transformasi Digital, Beri Pelatihan Kemampuan AI Terhadap 400 Pelaku UMKM di Batam