Disnaker Batam Hanya Layani Kartu Pencari Kerja Warga Ber-KTP Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 24 Februari 2026 | 16:48 WIB

KLIKREAD.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026 mendatang.

Baca Juga: Nekat Potong Kabel Tembaga Tegangan Tinggi, Kedua Maling Pemula di Bintan Diringkus Polisi

Dengan demikian Disnaker Kota Batam hanya melayani kartu pencari kerja ini khusus warga ber KTP Batam saja.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah.

Sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin 23 Februari 2026.

Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Takjil Praktis dan Parkir Gratis, Bazar Cahaya Garden Jadi Favorit Warga Bengkong

Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat.

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja.

Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Kami engimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Lapas Batam Gelar Sosialisasi Coretax, Dukung Kepatuhan Administrasi Perpajakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X