KLIKREAD.COM, MEDAN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat bagi pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil menyusul munculnya insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat menjenguk salah satu siswa korban keracunan yang dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan, Minggu 16 Agustus 2026.
"Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot.
Baca Juga: Usut Sindikat Meterai Palsu di 5 Provinsi, Polda Metro dan Ditjen Pajak Tangkap 16 Pelaku
Tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk status ASN-nya," tegas Sudaryono.
Selain sanksi administratif, BGN membuka peluang untuk menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum guna mengusut unsur pidana atas dugaan kelalaian tersebut.
Sudaryono menekankan bahwa keamanan pangan dalam program MBG menyangkut keselamatan nyawa manusia, sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia meminta seluruh petugas, chef, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merasa tidak mampu menjalankan tugas secara optimal untuk segera mengundurkan diri.***