KLIKREAD.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu jaringan lintas provinsi.
Sebanyak 16 orang tersangka berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO berhasil ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Operasi penindakan beruntun tersebut digelar sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.
Baca Juga: Kabut Asap Tebal Selimuti Kota Banjarbaru Kalsel, BMKG Wanti-wanti Kualitas Udara Level Berbahaya
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu.
Penindakan dilaksanakan di beberapa wilayah, di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ujar Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran meterai palsu siap edar serta peralatan produksinya.
Peralatan pembuat meterai ilegal yang turut dihadirkan saat konferensi pers antara lain mesin poly dan mesin jahit khusus yang digunakan untuk membuat perforasi meterai.
Saat ini, ke-16 tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami aliran dana serta melacak kemungkinan jaringan pengedar lainnya.***