KLIKREAD.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus ijazah palsu nanti, dikabarkan akan hadir langsung di pengadilan.
Bahkan apabila pihak pengadilan meminta Jokowi untuk membawa barang bukti berupa ijazah asli, ia bersedia untuk membawanya.
“Iya hadir, akan hadir,” katanya.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 lalu.
Baca Juga: Tim Pengacara Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan akan mengikuti seluruh rangkaian seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.
“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” katanya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI itu menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak diminta menunggu putusan pengadilan.
Baca Juga: Dinilai Peristiwa Serius, Menteri HAM Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas
Diketahui, ijazah Jokowi saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya usai Salat Subuh tadi pagi di wilayah Jakarta.
Sedangkan, dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele 5 Nyawa Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR RI Minta Hentikan Latsarmil
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga tinggal memasuki tahap proses hukum lanjutan di pengadilan.***