KLIKREAD.COM - Bareskrim Polri kini tengah memburu sponsor di balik operasional judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan yang sudah dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan saat sedang mengoperasikan judol.
Kini, para WNA tersebut dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk ditahan.
Ditahan di Rudenim dan Bareskrim
Baca Juga: Yusri Pertanyakan Tender Rp2,1 Triliun Limbah B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa ratusan WNA yang tertangkap, kini dibawa ke sejumlah rumah detensi Imigrasi.
Pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut akan dilakukan seiring dengan penyidikan terkait operasional judol.
“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian, untuk sementara mereka mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata Arief kepada awak media pada Minggu, 10 Mei 2026.
Sementara satu WNI yang ternyata terciduk dalam sindikat tersebut, tetap diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Percepat Restrukturisasi dan Efisiensi, Purbaya Restui BUMN Bebas Pajak hingga 2029
Telusuri Sponsor Operasional Judol
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyinggung tentang pengusutan sponsor di balik operasional sindikat jaringan internasional tersebut.
“Kami juga melakukan penelusuran terkait dengan sponsor penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra juga mengungkapkan bahwa ada koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pihak-pihak lain yang terlibat.