KLIKREAD.COM, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa RK.
Kabar penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil disampaikan oleh kuasa hukum mantan Gubernur Jabar tersebut, Muslim Butarbutar pada wartawan.
"Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ungkap kuasa hukum Ridwan Kamil tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Panggil Tersangka Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik RK
Ia kembali menerangkan bahwa kliennya mengapresiasi kinerja penyidik Polri yang dinilai telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti.
"Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," terang Muslim.
Diketahui, sebelumnya suami Atalia Praratya yang juga mantan Gubernur Jabar tersebut melaporkan selebgram Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.
Baca Juga: Jadwal Kerja Padat untuk Ramalan Zodiak Capricorn Selasa, 21 Oktober 2025
Laporan yang dibuat RK diterima pihak Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain kuasa hukum Ridwan Kamil, kabar penetapan tersangka selebgram Lisa Mariana juga disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada wartawan.***