KLIKREAD.COM, Jakarta - Sosok pengusaha Riza Chalid tengah menjadi sorotan publik tanah air, ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar sekitar Rp 285 triliun lebih.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemangilan terhadap Riza Chalid, namun demikian ia menyebut bahwa yang bersangkutan mangkir dan diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia," ungkap Abdul Qohar, 10 Juli 2025.
Baca Juga: BPK Lakukan Identifikasi Temuan 481 Keramik Hasil Pengangkatan BMKT di Museum SSBA Tanjungpinang
"Khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana," lanjutnya.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan ditempuh sebagai upaya mencari keberadaanya dan membawanya pulang ke tanah air.
"Langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," tutur Abdul Qohar.
Baca Juga: BP Batam Gerak Cepat, Perbaikan Pipa Bocor di Kawasan Hotel Vista Selesai dalam 2 Jam
Selain Riza, saat ini ada delapan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menelan kerugian negara yang sangat besar tersebut.
Riza diduga melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tanki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak.
Menanggapi kasus tersebut, VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Mengatakan bahwa pihak Pertamina akan bersikap kooperatif, menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Baca Juga: BP Batam Dukung Investasi Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam dari Korea Selatan
"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Fadjar.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pertamina memastikan layanan pada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Terjeratnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023, dengan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp 285.017.731.964.389. Mencuri perhatian publik, pasca putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.***