KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menanggapi informasi yang tercantum dalam situs online terkait ditawarkannya sejumlah pulau di Indonesia, termasuk Anambas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan tegas menyebut bahwa pihak menjual pulau di situs online dinilainya sesuatu yang aneh.
Menurut Menteri ATR/BPN Kabinet Merah Putih tersebut pihak yang memasang iklan penjualan pulau bukanlah pemilik pulau karena pulau tersebut milik pemerintah dan pemerintah tidak menjual belikannya.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Informasi Sehat, DPK Tanjungpinang Gelar Bimtek Literasi Informasi 2025
"Nah ini anehnya adalah pulau ini punya pemerintah, pemerintahnya tidak menjual. Ada pihak lain yang menjual, tidak punya (hak)," tegas Nusron, 25 Juni 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Ia juga mempertanyakan dasar penjualan sejumlah pulau yang tercantum di situs online luar negeri tersebut.
Nusron pun menjelaskan tentang aturan terkait kepemilikan lahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 dan 17 tahun 2016.
Baca Juga: Membuka Kap Mesin Usai Perjalanan Jauh, Ternyata Ini Pengaruhnya
Disebutkan dalam pasal ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum.
Nusron menegaskan bahwa pihak asing tidak bisa memiliki pulau, karena hak guna bangunan dan sertifikat hak milik hanya diperuntukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, dalam situs Internasional Private Islands Online. Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dipasarkan dengan iming-iming pemandangannya yang eksotis dan potensi besar untuk pembangunan resort mewah.***