"Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan MA anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pria berinisial M (19)," ungkap Putra.
"Balita itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," sambungnya.
Baca Juga: Tangis Siswa Pramuka di Ende NTT Diduga Gagal Berangkat ke Jambore Nasional karena Terkendala Biaya
Putra menerangkan, peristiwa itu terjadi di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat kejadian, korban pemotor ditabrak dari belakang oleh mobil tersebut hingga terseret melewati lampu merah.
"Pengendara motor berhenti di persimpangan. Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Xenia yang melaju dari arah yang sama," ujar Putra.
"(Mobil) diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman (rem blong) sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor," imbuhnya.
Polisi menyebutkan, pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, dan perempuan HN tidak mengalami luka.
Sementara balita itu sempat mengalami luka lecet pada alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala.
"Yang mengalami luka hanya balita. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," ungkap Putra.
Putra menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Propam Polres Bone terkait kasus ini, dan memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional.
"Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri, Satlantas Polres Bone juga berkoordinasi dengan Propam Polres Bone untuk pemeriksaan sesuai prosedur," tandasnya.***
Artikel Terkait
Penyidikan Telah Rampung, Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur
Wali Kota Jenguk Korban Penganiayaan dan Kecelakaan, Pastikan Perhatian dan Masa Depan Terjaga
Berduka Mahasiswa KKN dan Ketua Karang Taruna jadi Korban Kecelakaan, Pemdes Batulicin Batalkan Rangkaian Perayaan HUT RI