Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Baca Juga: Belajar dari Surabaya, Firmansyah Minta SOP Tak Sekadar Jadi Dokumen di Lemari
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.***
Artikel Terkait
Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Sarankan Hukuman Bersih-bersih Halaman dan Toilet Sekolah
Hanya Mengintegrasikan dengan Lapangan Gasibu, Dedi Mulyadi Tegaskan Gedung Sate Tak Dirombak
Lagi Susun Keputusan, Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Tambang Parungpanjang
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp750 Juta Bagi yang Nemukan Aman Yani Warganya di Indramayu