Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya yang turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.
Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik.
"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," bebernya.
Atas insiden ini, Sumartono menuturkan RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.
"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif," ungkap Sumartono.
"Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," sambungnya.
Hingga saat ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan rekan RH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
The Samurai Blue Memasang Target Tinggi di Piala Dunia 2022 Qatar
Kejutan Kedua Piala Dunia 2022 Qatar, Jerman Ditaklukan Oleh Pasukan Samurai Biru Jepang
Piala Dunia 2022 Qatar, Timnas Jepang Taklukkan Jerman dengan Skor 2-1, Samurai Biru Raih Kemenangan
Grup E Piala Dunia 2022 Sengit! Spanyol Takluk oleh Samurai Jepang