"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.***
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.***