hiburan

Rizky Billar Akan Diperiksa pada Kamis 6 Oktober 2022 atas KDRT pada Lesti Kejora, Penjara 15 Tahun Menanti?

Rabu, 5 Oktober 2022 | 07:26 WIB
Rizky Billar akan dipanggil polisi atas laporan Lesti Kejora, penjara 15 tahun menanti (Foto : Instagram@rizkybillar)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya juga telah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum untuk melengkapi laporan KDRT yang dialaminya.

Zulpan mengatakan hasil visum Lesti akan segera keluar dan diterima penyidik pekan ini.

Baca Juga: Penempatan Cilegon! PT Buana Lintas Lautan (BULL) Buka Lowongan Kerja Oktober 2022, Simak Persyaratannya

"Penyidik juga akan mengambil hasil visum yang akan keluar nanti pada 7 Oktober 2022 untuk mengetahui bagaimana hasil visum dalam mendukung penyelidikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini yang dialami oleh korban, saudari Lesti Kejora," kata Zulpan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lulusan SMA, Ayo Berkarier di PT Giga Media, Info Lowongan Kerja Operator Produksi Oktober 2022 Jakarta

Saat itu Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Kang Ibad Archery Club (KIBAR) Ekskul Panahan Kebanggaan SDIT Ibadurrahman Ciruas, Serang, Banten

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan saat ini Lesti sudah diperbolehkan pulang untuk beristirahat dan pemulihan.

"Yang bersangkutan juga sudah dirawat di rumah sakit, gambar yang menggunakan gips itu di rumah sakit, sekarang sudah di rumah," kata Zulpan.*

Halaman:

Tags

Terkini