ekspresi

Daftar Pemilih: Butuh Tapi Tak Acuh

Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:40 WIB
Rijalul Kahfi, SH.

Siapa para pihak yang dimaksud? Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokok intinya mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan dalam setiap ketentuan hukum yang mengatur tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, penulis menginterpretasikan para pihak adalah pihak-pihak yang berkepentingan dan berkemampuan untuk turut serta memberikan peran agar daftar pemilih semakin berkualitas.

Mulai dari Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, Pemerintah baik pusat maupun daerah, Peserta Pemilu/Pemilihan, dan lembaga lain yang tupoksinya beririsan dengan persoalan kependudukan. Termasuk didalamnya adalah masyarakat secara umum.

Karena menciptakan daftar pemilih yang berkualitas bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara saja, tapi menjadi tugas gotong royong seluruh pihak berkepentingan.

Toh sebenarnya jika daftar pemilih bisa akurat, valid, komprehensif dan mutakhir, para pihak akan mendapatkan keuntungan masing-masing. Rakyat terjaga hak pilihnya, pemilu/pemilihan berjalan lancar, peserta Pemilu/Pemilihan tidak kehilangan konstituen/pemilih, dan lembaga lain yang butuh olahan data kependudukan juga bisa terbantu program kerjanya.

Akan tetapi pada kenyataannya jauh panggang dari api, apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan. Das Sollen Das Sein, para pihak yang kerap menyatakan bahwa daftar pemilih sangat penting, pada kenyataannya tidak menunjukkan awareness dalam proses pemutakhirannya, bahwa para pihak kerap merasa urusan pemilih ini sangat penting hanya pada saat menjelang pemungutan suara saja, tidak pada proses pemutakhirannya.

Ketika daftar pemilih disusun banyak pihak tidak menunjukkan ketertarikan, tapi diujung ternyata dibawa ke mahkamah konstitusi menjadi salah satu materi gugatan. Pada saat daftar pemilih dimutakhirkan tidak berusaha mengambil peran, tapi di kemudian hari dengan lantang bilang “Banyak Pemilih Siluman!”.

Baca Juga: Loker Terbaru Serang Banten di PT Bumi Lancang Kuning Pusaka, Langsung Klik Link di Sini!

Ingin Daftar Pemilih Berkualitas? Tidak seperti itu caranya Ferguso!

Di akhir tulisan ini, penulis mengajukan beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan berbagai pihak dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih.

Bagi KPU sebagai penyelenggara teknis, dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, selain melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait, perlu lebih sering melaksanakan semacam uji materi atas daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Uji materi dimaksud harus dilaksanakan pada tingkat grassroot yakni TPS , bukan tingkat diatasnya, dan dilakukan secara periodik sampai menjelang hari pemungutan suara.

Selanjutnya Bawaslu dapat mengarahkan sorotan utamanya pada penegakkan hukum Pemilu dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih. Karena penulis melihat salah satu faktor yang menyebabkan beberapa pihak terkesan “menyepelekan” urusan daftar pemilih, adalah minimnya tindakan hukum dari Bawaslu dan jajaran ketika hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana yang terjadi dalam tahapan ini.

Bagi pemerintah, khususnya instansi yang memiliki tupoksi mengurusi hal yang berkaitan administrasi dan data kependudukan, perlu meningkatkan intensitas komunikasi dan dukungan data kepada KPU. Data yang dimaksud dapat menjadi salah satu sumber data sandingan bagi KPU dalam memutakhirkan data pemilih.
Bagi peserta Pemilu khususnya partai politik, perlu terlibat aktif untuk memvalidasi data pemilih yang telah dimutakhirkan KPU, termasuk memberikan masukan-masukan data Pemilih aktif yang mungkin saja belum terjangkau oleh KPU. Karena partai politik dianggap memiliki sumberdaya sampai tingkat ranting, dan seyogyanya mengetahui secara persis Pemilih pada tingkat grassroot tersebut. Karena bagaimanapun pemilih pada tingkatan tersebut akan menjadi konstituen peserta Pemilu pada hari pemungutan suara.

Bagi masyarakat umum, perlu mulai meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembaharuan data kependudukan miliknya. Ketika ada perubahan data, maka harus segera memutakhirkannya ke instansi yang mengurusi hal dimaksud. Semisal ketika pindah domisili atau ada keluarga yang meninggal dunia.***

Halaman:

Tags

Terkini