ekspresi

Daftar Pemilih: Butuh Tapi Tak Acuh

Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:40 WIB
Rijalul Kahfi, SH.

Kedua, Pemilu dan Pemilihan tidak akan bisa terlaksana jika tidak ada daftar pemilih karena menjadi salah satu fondasi utama selain peserta dan penyelenggara pemilu.

Ketiga, daftar pemilih dapat dimanfaatkan oleh lembaga lain yang membutuhkan olahan data kependudukan, karena lahir dari pemutakhiran yang faktual dan terkini.

Baca Juga: Ingin Berkarir di Serang Banten? Lamar Loker Terbaru di PT Cargill Indonesia Posisi Farm Technician

Sayangnya, kepedulian terhadap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tidak setinggi rasa “butuh” kepadanya.

Kembali mengutip pernyataan Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, yang menyampaikan bahwa urusan daftar pemilih menjadi sangat penting.

Akan tetapi, para pihak kerap merasa urusan pemilih ini sangat penting hanya pada saat menjelang pemungutan suara.

Padahal dari sisi praksis, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan proses panjang.

Jika digambarkan secara singkat, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari data kependudukan dari Dirjen Dukcapil kemudian diolah oleh KPU melalui pencocokkan penelitian yang dilakukan secara face to face dengan masyarakat. Yang memenuhi syarat dimasukkan, yang tidak memenuhi syarat dihapus, dan yang datanya salah diperbaiki.

Hasilnya kemudian diverifikasi Kembali melalui serangkaian proses pleno penetapan. Tidak hanya sekali, tapi berkali kali. Mulai dari Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sampai Daftar Pemilih Tetap. Bahkan pada Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap dimutakhirkan kembali sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Penempatan di Jakarta, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Divisi Bogasari) Buka Loker Terbaru Sebagai HR Admin

Proses panjang tersebut karena dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat kompleksitas yang khas. Kompleksitas tersebut berkenaan dengan isu-isu sebagai berikut:

Pertama, Pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. Saban hari pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), atau, karena satu dan lain terjadi perubahan elemen data pemilih.

Kedua, Sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi DPT oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada tiga sumber data yang harus diolah-sinkronkan oleh KPU. Pertama, DPT pemilu terakhir. Kedua, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil. Ketiga, “data lapangan” yang ditemukan pada saat kegiatan Coklit oleh PPDP/Pantarlih. “Data lapangan” ini bisa menegasikan data hasil sinkronisasi DPT pemilu dengan data dari Dirjen Dukcapil.

Ketiga, Pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya: tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga/kerabat yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor dan meminta dibuatkan yang baru; pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya; dan lainnya.

Sudah bisa membayangkan betapa ngejelimetnya pekerjaan memutakhirkan Daftar Pemilih ini? Maka dari itu sangat dibutuhkan perhatian dari para pihak dalam proses Panjang pemutakhiran daftar pemilih. Jika sedari awal sudah tidak dianggap penting oleh para pihak, maka mendapatkan daftar pemilih yang akurat dalam Pemilu atau Pilkada hanyalah ilusi.

Halaman:

Tags

Terkini