Baca Juga: Ramadan Merupakan Musim Perlombaan Manusia Menang dan Beruntung
Kedua : Dia sadar pada sebagian siang, walau sesaat. Maka orang seperti ini puasanya sah.
Baik dia sadar di awal siang atau di akhirnya atau di pertengahannya.
An-Nawawi rahimahullah berkata saat dia menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini :
“Pendapat yang paling kuat adalah : Disyaratkan sadar pada sebagian siang.
Maksudnya sahnya puasa orang yang pingsan adalah jika dia sadar pada sebagian siang.
Baca Juga: Makan Sahur Merupakan Sunnah Dianjurkan bagi Orang Berpuasa
Dalil bahwa orang yang pingsan puasanya sah apabila dia siuman pada sebagian siang adalah karena dia secara umum dikatakan telah menahan dari perkara yang membatalkan.”
(Lihat Hasyiah Ibnu Qasim Ala Raudhil Murbi, 3/381).***
sumber : fb bimbingan islam