KLIKREAD.COM - Apabila bius tidak sampai membuat pingsan maka puasa tidak batal.
Tapi jika membuat pingsan maka dirinci :
– Hanya pingsan sesaat saja maka tidak batal puasa.
– Pingsan sejak sebelum fajar sampai habis durasi puasa belum sadar maka ini membatalkan puasa.
Baca Juga: Menganggap Diri Suci Tipu Daya Setan Sejatinya Salah, Seolah Terlihat Menjadi Benar
Keterangan lebih lengkap silahkan disimak nukilan fatwa yang artinya sebagai berikut :
Mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang mengalami pingsan di bulan Ramadan ada dua kondisi :
Pertama : Pingsan sepanjang siang, maksudnya dia pingsan sebelum fajar dan baru sadar setelah matahari terbenam.
Orang seperti ini tidak sah puasanya. Dia harus qadha puasa hari itu setelah bulan Ramadan.
Baca Juga: Stop! Jangan Suka Ghibah atau Menggunjing Bisa Hilangkan Pahala Puasa
Dalil bahwa puasanya tidak sah adalah karena puasa itu menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa :
“Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya demi Aku.”
(HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)