KLIKREAD.COM - Dalam hukum Islam, laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas karena sifatnya yang dilarang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Larangan ini berlaku untuk semua bentuk emas, termasuk cincin, kalung, dan gelang, serta tidak memandang kadar emas tersebut.
Sebagai gantinya, laki-laki disarankan untuk memakai perhiasan dari perak, terutama cincin yang dikenakan pada jari kelingking atau jari manis.
Baca Juga: Ternyata Pakaian Haji Warna Putih Bagi Laki-laki Sunnah, Bagi Wanita Bukanlah Sunnah
Nabi Rasullulah SAW bersabda :
'Bermula sutera dan emas haram atas yang lelaki dari umatku dan halal bagi yang perempuan.' (Hadits Muslim)
Adapun perak maka harus ia bagi lelaki memakai cincin yang dibuat dari perak.
Baca Juga: Inilah Hukumnya Berziarah Kubur Menurut Syariat Islam
Seperti yang telah disebutkan di atas pada kitab Al-Lubab Syarah Al-Kitab pada mazhab Hanafi dan lainnya.
Telah memeriwayatkan olih Ibnu Majah dari Ali bin Abi Thalib ra berkata :
Adalah Nabi saw menjadikan sutera pada tangan sertifikat dan menjadikan emas pada tangan kirinya kemudian bersabda :
Baca Juga: Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah
إن هذين حرام على ذكور أمتي، حِلٌّ لإناثهم
Artinya : 'Bahawasanya doa ini haram atas umatku yang lelaki dan halal atas umatku yang perempuan.'***