KLIKREAD.COM - Banyak umat Islam yang bertanya tentang hukum ziarah kubur dan bagaimana praktik yang benar sesuai tuntunan syariat.
Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan Nabi Muhammad ﷺ untuk mengingatkan manusia akan kematian, mendoakan kaum muslimin yang telah wafat, serta mengambil pelajaran dari kehidupan dunia yang fana.
Awalnya, Rasulullah ﷺ melarang umat Islam melakukan ziarah kubur.
Baca Juga: Alasan Wanita Tidak Boleh Menapakkan Selfi di Sosmed dalam Islam, Ini Penjelasannya
Namun, larangan itu kemudian dicabut dan hukum ziarah kubur berubah menjadi sunnah bagi laki-laki dan diperbolehkan bagi perempuan dengan syarat menjaga adab serta tidak meratap.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur.
Sekarang, ziarahlah kalian ke kubur, karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah
Hadis ini menjadi dalil utama bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah muakkadah.
Dengan ziarah, seorang muslim dapat menumbuhkan rasa takut kepada Allah, menambah keimanan, dan memperbanyak doa untuk orang-orang yang telah mendahului.
Dalil Ziarah Kubur dalam Al-Qur’an dan Hadis
Baca Juga: Jangan Ucapkan Ini, karena Ucapan Ini Paling Dibenci Allah
Dalam Al Quran Allah ﷻ berfirman: