Baca Juga: Doa akan Menghilang Sebuah Masalah Paling Berat Sekalipun
Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:
Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.
Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut.
Baca Juga: Dzikir Pagi dan Petang Hanya Menghabiskan Waktumu Paling Sedikit 10 Menit
Dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak.
Inilah pendapat yang kuat.
(Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).***
Dikutip dari berbagai sumber