32.Sulawesi Barat: 1.453
33.Papua Barat: 723
34.Kalimantan Utara: 416
Jika hingga penutupan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih ada sisa kuota, sisa kuota tersebut untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Sisa kuota yang dimaksud, yaitu sisa kuota jemaah haji reguler, prioritas lansia, petugas pembimbing ibadah haji dari KB1IHU, dan petugas haji daerah.
Sementara jika pada akhir masa pelunasan BPIH masih terdapat sisa kuota haji, dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor berikutnya yang siap berangkat.
Pihaknya juga memprioritaskan jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.***