kepri

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Satresnarkoba Polres Bintan ungkap dua kasus narkotika di Lapas dan Tanjung Uban, Kamis 6 Agustus 2026.

KLIKREAD.COM, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bintan. 

Pengungkapan merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan bertujuan menyelamatkan masyarakat khususnya Kabupaten Bintan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 Baca Juga: Lantik 311 Pejabat, Amsakar Tekankan Buktikan Kepercayaan Lewat Kinerja Bukan Keluhan

Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial YS dan IS, yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang penggeledahan P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus bermula ketika Satresnarkoba Polres Bintan memperoleh informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.

Baca Juga: 500 Paket Sembako Disalurkan, Wali Kota Tanjungpinang Ucap Terima Kasih Kepada Pemprov Kepri

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Lapas, yaitu Dimas Anggara dan Fendi Susanto, terhadap tersangka YS, ditemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. 

Di dalam kondom tersebut terdapat bungkusan lakban hitam yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Program Si Amru, Polsek Batu Ampar Antar Murid Pulang Sekolah dengan Penuh Kepedulian

Tersangka YS mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan mengaku diperintahkan oleh tersangka IS untuk mengambil barang haram tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan. 

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, dan satu lembar plastik klip bening.

Tags

Terkini